Percepatan Persiapan Pelaksanaan UU Desa
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota/Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.
Kami dari Pusat Pelatihan Pemerintahan akan menyelenggarakan Diklat Percepatan Persiapan Pelaksanaan UU Desa yang akan diadakan dalam beberapa jenis petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis dengan pokok – pokok materi Bahasan :
- Dasar Perlaksanaan Gerakan Desa.
- Target Pencapaian Sasaran Gerakan Desa.
- Alur Proses Pelaksanaan Gerakan Desa.
- Pembagian Peran Kemenko PMK, Kementerian Desa Dan Kemendagri Dalam Gerakan Desa.
Setelah mengikuti bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan UU Desa oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan, diharapkan para peserta bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan UU Desa dapat memahami dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Berikut Jadwal Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan UU Desa