Bimtek / Diklat Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Dengan hormat,
Gubernur, Walikota / Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) di Seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Audit melalui Pengendalian dan Pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi yang konsisten, merupakan bagian dari fungsi manajemen dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Pemanggilan oleh penegak hukum yang akhir-akhir ini semakin meningkat yang kadang – kadang mengada – ada ( tendensi mengarah kepada kriminalisasi ), mengakibatkan banyak pejabat yang tidak mau lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan / Anggota Kelompok Kerja ULP, apalagi latar belakang mereka sebagian besar teknisi yang awam dalam pengetahuan praktis ilmu hukum , begitu berurusan dengan panggilan jaksa, pemeriksaan polisi, atau tuntutan / gugatan ke pengadilan, semakin enggan mereka untuk menjadi penanggung jawab pengadaan / kontrak.
Sehubungan dengan itu, kepada mereka diperlukan bekal pemahaman aspek hukum terkait bidang pengadaan yang jelas dan terstruktur disertai contoh kasus – kasus tindak pidana korupsi yang mutahir terjadi / yang muncul kepermukaan dengan uraian modus operandinya, untuk dijadikan bekal pengetahuan khusus dalam rangka menghadapi permasalahan yang kemungkinan terjadi kepada mereka dikemudian hari.
Banyak para stake holders terkait pengadaan barang/jasa yang melakukan pengaturan lelang / pemalsuan dokumen (fiktif) yang tidak menyadari / tidak peka bahwa melakukan persekongkolan / pemalsuan dokumen adalah tindak pidana melawan hukum , kita dapat digugat / dituntut ke pengadilan karena terdapat unsur penipuan dan merugikan Negara.
Melalui identifikasi kasus – kasus korupsi bidang pengadaan barang/jasa yang saat ini muncul kepermukaan seperti kasus Wisma Atlit, Hambalang di Menpora, pengadaan alat kesehatan di Kemenkes, pengadaan Alquran di Kemenag, pengadaan AFIS di Kemenhumham, pengadaan SKRT di Kemenhut, dll, berdasarkan pengalaman yang dimiliki para praktisi pengadaan mencoba menganalisa modus operandi setiap perbuatan tidak pidana korupsi dari kasus – kasus yang muncul tersebut dan mencoba menawarkan beberapa gagasan untuk ikut membantu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di bidang pengadaan yang semakin berkembang dan meluas keseluruh wilayah Indonesia.
Melalui Diklat Teknis ini, diharapkan para pihak yang terkait dengan audit pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat mengetahui / memahami pengetahuan yang luas tentang kiat – kiat pencegahan tindak pidana korupsi, dimulai dari sejak penyusunan dokumen lelang/HPS, Proses pemilihan penyedia jasa dan Manajemen pelaksanaan kontrak termasuk strategi dalam penyelesaian sengketa, pemutusan / penghentian kontrak sampai dengan gugatan / tuntutan ke pengadilan, sehingga dengan pengetahuan yang cukup / benar diharapkan para stake holder terkait tidak gentar lagi menghadapi gugatan, tuntutan, tekanan / ancaman, dari pihak manapun.Diklat Nasional akan diadakan dengan beberapa pokok – pokok materi Bahasan :
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pengadaan Barang ,Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan,
Manfaat Mengikuti Bimtek Pengadaan barang
- Memperoleh pembekalan dan penjelasan tentang Pengertian Audit dan bagaimana melaksanakan Audit (Pengawasan) yang efektif dalam Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah sampai dengan Pembuatan Laporan Audit serta memberikan contoh – contoh penyimpangan pada setiap tahap kegiatan dalam proses pengadaan.
- Memperoleh penjelasan tentang Audit pengadaan barang/jasa untuk pengadaan jasa Pemasokan barang, Jasa Lainnya, Jasa Pemborongan Pekerjaan Konstruksi dan Audit pengadaan pekerjaan yang dilakukan secara Swakelola.
- Memperoleh penjelasan tentang pelaksanaan Audit pengadaan Jasa Konsultansi
- Memperoleh penjelasan mengenai prosedur dan Tata cara Penyusunan Laporan Audit dan memperoleh informasi bagaimana menyiapkan Daftar Simak dalam proses Audit di bidang Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
- Memahami secara nyata Gambaran Umum Kondisi Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah saat ini seperti apa dan Sebab-sebab / Latar belakang yang mempengaruhi timbulnya KKN serta kebijakan Pemerintah yang diterapkan dalam upaya pemberantasan KKN
- Mengetahui cara menghadapi kriminalisasi dari oknum penegak hukum yang kebablasan, memahami modus operandi suatu perbuatan tidak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah agar tidak terulang lagi di instansinya, memahami kebijakan Pemerintah dalam memerangi korupsi dan memahami adanya ketentuan Pendampingan perkara dalam hal ada stake holder PNS terkait pengadaan terlibat dalam masalah hukum.
- Memahami pengertian Persekongkolan, Indikasi persekongkolan, Peristiwa terjadinya persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dan Bagan Bidang Hukum terkait dengan perbuatan persekongkolan serta menyadari Sanksi Hukum bagi Penyedia Jasa maupun Pengguna Jasa yang melakukannya.
- Memahami prinsip – prinsip Hukum Acara Perdata dan memahami Tahap – tahap proses gugatan perdata ke pengadilan dengan memberikan contoh – contoh nyata satu proses gugatan sampai dengan putusan inkrag dan mendapat informasi juga tentang tahap – tahap tuntutan pidana ke pengadilan.
Berikut Jadwal Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan