SOSIALISASI PERPRES NO. 10 TAHUN 2015 TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2015 DAN MEKANISME PENGALOKASIAN PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH SESUAI DENGAN PMK NO. 165 TAHUN 2014
Dengan Hormat,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit SKPD) dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Dana Alokasi umum Provinsi/Kabupaten dan Kota merupakan pengalokasian pendanaan dengan proporsi yang telah disesuaikan berdasarkan formula yang terdiri dari celah fiskal dan alokasi dasar.
Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2013 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2013.
- PERPRES No. 10 Tahun 2013 Tentang : Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota TA. 2013
- PMK No. 202 Tahun 2012 Tentang : Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah TA. 2013
- PMK No. 165 Tahun 2012 Tentang : Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah
- Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2013.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan PERPRES NO. 10 TAHUN 2015 TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2015 DAN MEKANISME PENGALOKASIAN PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH SESUAI DENGAN PMK NO. 165 TAHUN 2014, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 dan Mekanisme Pengalokasian Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan PMK No. 165 Tahun 2014 yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan.
Berikut Jadwal Sosialisasi Perpres No. 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 dan Mekanisme Pengalokasian Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan PMK No. 165 Tahun 2014.