SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2016
Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati Dan Walikota Sekretaris Daerah Pemerintah
- Dimohon Hadir / Menugaskan & mengizinkan Pejabat Terkait Serta Jajaran SKPD/PEMDA.
- Kepala Dinas,Badan,Kantor Lembaga Teknis dan Organisasi Terkait
- Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI, KPUD dan KONI.
- Satuan Polisi Pamong Praja.
- Dirut RSUD, PDAM dan KANDEPAG (BUMN/BUMD).
- Cq. Kabiro, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, (ADMINISTRASI) & Staf Terkait Pemerintah Provinsi,Kabupaten dan Kota Se-Indonesia
Dengan Hormat
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 sudah di tetapkan oleh Pemerintah berdasarkan PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015. Penerapan APBD TA 2016 merupakan penerapan pengelolaan, penatausahaan dan alokasi sumber daya yang berprinsip kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan kewenangannya, tepat waktu, transparan, partisipatif berazaskan keadilan dan kepatuhan, dan untuk itu penyusunan APBD diharapkan dapat di kelola dengan pengetahuan yang optimal
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dijelaskan bahwa RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan juga merupakan kesinambungan upaya pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN APBD TA 2016, Pusat Pelatihan Pemerintahan, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat sosialisai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 Pemerintah berdasarkan PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015 yang diselanggarakan oleh Pusat Pelatihan Pemerintahan